Informasi Barang dan Jasa
PEMILIHAN
TAHUN 2025
Pekerjaan ini dilakukan melalui Tender dengan Pagu sebesar Rp10.266.308.000,00 dan pengadaan dilakukan pada akhir tahun 2024 untuk pelaksanaan tahun 2025. I. Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenko Bidang PMK sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024 II. Gambaran Umum Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bertanggungjawab kepada Presiden. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintah di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. Dalam rangka menjalankan tugas tersebut maka Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ini menyelenggarakan fungsi koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan, pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait engan isu di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan, koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Presiden. Kelancaran dalam pelaksanaan tugas sehari-hari tersebut sangat ditentukan oleh kualitas penyelenggaraan perlengkapan dan rumah tangga, khususnya dalam penyediaan sarana dan prasarana yang memadai meliputi perawatan dan pemeliharaan gedung dan sarana perlengkapan kantor agar senantiasa terawat dan terpelihara serta berfungsi dengan baik, serta terciptanya lingkungan kantor yang tertib, aman, nyaman, bersih, indah dan asri. Berkaitan dengan hal tersebut, maka upaya peningkatan pengelolaan pelayanan perawatan dan pemeliharaan perkantoran menjadi mutlak untuk terus dilakukan setiap bulan dalam tahun 2024. Untuk mengelola lingkungan kantor yang tertib, aman, nyaman, bersih, indah dan asri dibutuhkan penyedia jasa pengelola gedung. Penyedia jasa pengelolaan gedung adalah perusahaan yang memiliki 1) Izin usaha perdagangan pada Divisi 81 (Aktivitas Penyedia Jasa Untuk Gedung Dan Pertamanan) dengan kode KBLI 81100 Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Penunjang Fasilitas, yang dapat menyediakan tenaga kerja yang terampil, sistem/metode pengelolaan gedung yang mumpuni, peralatan kerja yang memadai, dan bahan-bahan serta spare part yang dipergunakan serta bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan. Penyedia jasa wajib melaksanakan hal-hal sebagai berikut : a. Mengurus surat izin dari instansi terkait (apabila diperlukan). b. Mengadakan koordinasi dengan Biro Umum dan SDM Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. c. Melakukan pemeriksaan teknis konstruksi gedung dan semua komponen/ gedung/peralatan dan memastikan bahwa semuanya dalam kondisi optimal sesuai dengan yang tertuang dalam As Built Drawing dan Buku Manual peralatan pada saat serah terima Gedung Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dengan pengelola gedung sebelumnya (existing). d. Membuat ringkasan building system yang berisi daftar peralatan Mekanikal – Elektrikal yang ada, maintenance schedule, jenis material/supplies yang digunakan, izin operasional peralatan (bila ada), dan bengkel resmi (authorized dealer). Lingkup pekerjaan Jasa pengelolaan gedung (Building management) meliputi: a. Pengoperasian, pemeliharaan, dan perbaikan gedung beserta peralatan Mechanical Electrical (ME); b. Jasa pengamanan; c. Jasa pengemudi; dan d. Pemeliharaan kebersihan gedung beserta taman dan halaman. Lingkup pekerjaan untuk pengoperasian, pemeliharaan, dan perbaikan gedung beserta peralatan ME, mencakup peralatan sebagai berikut: Genset, AC, key telephone/PABX, fire system, dan peralatan utilitas |
|
|
Pekerjaan Building Management Kemenko PMK |
|
|---|---|
|
KAK Building Management |
Lihat |